Jumat, 23 Maret 2012

Alfamart Resmikan ‘Rumah Komunitas’ untuk Masyarakat

Jakarta, 18 Februari 2012 – PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk. sebagai pemilik jaringan minimarket Alfamart kembali membuat satu gebrakan baru dalam memberikan layanannya kepada konsumen yakni dengan menyediakan satu ruangan serbaguna yang diberi nama Rumah Komunitas’.
Rumah Komunitas merupakan satu ruang khusus yang ada di gerai-gerai Alfamart pilihan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar sebagai wadah untuk berkumpul, bersosialisasi, berinteraksi, bermusyawarah dan beragam aktivitas lainnya.
“Ini merupakan bentuk pengabdian kami kepada masyarakat yang membutuhkan ruang untuk beraktivitas,” kata Solihin, Corporate Affair Director Alfamart.
Menurut Solihin, Rumah Komunitas tersebut dapat digunakan oleh semua lapisan masyarakat secara gratis seperti kelompok arisan, karang taruna atau komunitas-komunitas lainnya untuk melakukan berbagai aktivitas seperti arisan, ulang tahun, nonton bareng, demo masak, senam, karang taruna, rapat warga, dan berbagai aktivitas di luar SARA dan POLITIK.
“Tujuan Rumah komunitas ini adalah selain mengakomodir masyarakat sekitar yang membutuhkan tempat untuk beraktivitas juga untuk menggiatkan komunitas-komunitas di sekitar gerai Alfamart serta menciptakan hubungan timbal balik yang baik antara Alfamart dan masyarakat,” katanya.
Fasilitas dan Tata Cara Pengajuan
Beragam fasilitas yang dapat dimanfaatkan masyarakat di dalam Rumah Komunitas di antaranya adalah ruangan berAC, meja-kursi, sound system dan kamar mandi. Bagaimana cara-cara masyarakat untuk memanfaatkan ruangan tersebut?
Pertama perwakilan masyarakat/komunitas harus datang ke gerai Alfamart yang memiliki Rumah Komunitas untuk melihat jadwal pemakaian ruangan dan bertemu dengan pejabat toko. Kemudian pejabat toko akan memberikan
form yang harus diisi.
Kedua, setelah form tersebut diisi harus dibawa ke kantor RT/RW tempat Rumah Komunitas tersebut berdomisili untuk memperoleh perijinan.
Ketiga, membawa form yang telah diisi dan ditandatangani dan dicap oleh pejabat RT/RW ke gerai Alfamart untuk diperiksa. Jika disetujui, pejabat toko akan mencetak struk pemakaian ruangan Rumah Komunitas dan diberikan kepada perwakilan masyarakat atau komunitas. Dalam struk tersebut terdapat jadwal pemakaian Rumah Komunitas.
Terakhir, bawa dan tunjukkan struk tersebut kepada pejabat toko untuk divalidasi sesaat sebelum masyarakat menggunakan Rumah Komunitas. Jika valid, maka pejabat toko akan menandatangani dan mencap struk tersebut. Setelah itu, barulah masyarakat dapat menggunakan Rumah Komunitas.
“Kami berharap Rumah Komunitas ini memberikan manfaat yang bagus bagi lingkungan sekitar dan benar-benar dapat digunakan sebaik-baiknya oleh masyarakat, tidak disalahgunakan,” pungkas Solihin.
PT Sumber Alfaria Trijaya sebagai perusahaan pengelola minimarket Alfamart berdiri pada tanggal 18 Oktober 1999 dan menjadi sebuah perusahaan terbuka pada akhir tahun 2009. Sejalan dengan visinya “Untuk menjadi jaringan distribusi ritel terkemuka yang dimiliki oleh masyarakat luas, berorientasi kepada pemberdayaan pengusaha kecil, pemenuhan kebutuhan dan harapan konsumen, serta mampu bersaing secara global”, Alfamart tumbuh dengan pola kerjasama waralaba dan Operator Mandiri.
Terimakasih.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Choirullah


Senior Corp. Comm Manager
Telp. (021) 557 55 966 ext. 22017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar